Kab. Cirebon – Unit Patroli Presisi Macan Kumbang Polsek Gempol Polresta Cirebon melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 21.40 WIB tersebut, petugas mengamankan 66 botol minuman keras dari sebuah warung milik Sdr. Sitanggang di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Operasi tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Petugas melakukan pemeriksaan di lokasi sasaran dan mengamankan sejumlah minuman keras dari berbagai merek untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil operasi, sebanyak 66 botol miras yang diamankan terdiri atas 23 botol ciu, 11 botol kecil leci, 4 botol Asoka, 13 botol arak Bali, 2 botol Atlas, 1 botol anggur putih, 3 botol Kawa Kawa, 3 botol kolesom, 3 botol anggur merah, 2 botol Intisari, dan 1 botol bir hitam.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Operasi Pekat merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Ia menegaskan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polsek Gempol dalam mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat dipicu oleh penyalahgunaan minuman keras. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Melalui Operasi Pekat tersebut, Polsek Gempol Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon.