Polsek Babakan Tertibkan Knalpot Bising
CIREBON – Unit Patroli Polsek Babakan bersama Piket SPKT secara intensif melaksanakan penertiban dan penindakan tegas terhadap pengguna kendaraan bermotor yang memodifikasi knalpotnya menjadi bising atau tidak sesuai spesifikasi teknis. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Babakan, Polresta Cirebon, dalam menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Setiap siang dan malam hari, Unit Patroli Polsek Babakan gencar melakukan patroli mobiling di seputaran wilayahnya dengan sasaran utama kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal dengan sebutan knalpot bising/brong. Tindakan ini, yang dilakukan pada Jum’at (24/07/2026), menindaklanjuti banyaknya keluhan dari masyarakat terkait gangguan ketenteraman yang disebabkan oleh suara knalpot yang mengganggu.
Kapolsek Babakan Polresta Cirebon, menegaskan bahwa pelaksanaan giat patroli ini berfokus pada penertiban knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya adalah untuk menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar dan bising, serta menindaklanjuti aduan masyarakat agar segera ditindaklanjuti.
