Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Polsek Babakan Polresta Cirebon Tertibkan Kendaraan Berknalpot Bising – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Polsek Babakan Polresta Cirebon Tertibkan Kendaraan Berknalpot Bising

Cirebon – Unit Patroli Macan Kumbang Polsek Babakan Polresta Cirebon melaksanakan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising/brong di wilayah hukumnya, Jumat (14/05/2026).

Kegiatan patroli dipimpin Kanit Patroli Polsek Babakan Aiptu Aan Suharyana, S.H. bersama Kanit Binmas Aipda Subagja, S.E., M.M. dengan menyasar sejumlah titik di wilayah hukum Polsek Babakan melalui patroli mobiling pada siang maupun malam hari.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain melakukan penindakan, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Babakan Polresta Cirebon AKP Sugiharto, S.H. mengatakan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat dan menekan potensi gangguan kamtibmas.

“Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penertiban ini dilakukan karena banyaknya aduan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising yang meresahkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan patroli dan penertiban knalpot bising akan terus dilaksanakan secara rutin guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Babakan Polresta Cirebon.