Polsek Babakan Gencarkan Razia Miras untuk Cegah Penyakit Masyarakat dan Jaga Kondusivitas Wilayah
CIREBON – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Babakan Polresta Cirebon terus menggencarkan razia peredaran minuman keras (miras) pabrikan maupun oplosan di wilayah hukumnya, Sabtu (25/7/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel piket fungsi Reserse Kriminal bersama Unit Patroli Polsek Babakan melalui patroli mobiling dengan sasaran penjual maupun pengedar minuman beralkohol yang diduga beroperasi secara ilegal. Razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) yang berpotensi memicu terjadinya berbagai tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras. Apabila ditemukan pelanggaran, petugas mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya penyitaan barang bukti untuk proses lebih lanjut serta memberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kecelakaan, keributan, tindak kriminal, hingga membahayakan keselamatan jiwa.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Babakan AKP Sugiharto, S.H., mengatakan bahwa razia minuman keras akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan wilayah.
“Peredaran minuman keras menjadi salah satu pemicu terjadinya berbagai gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin disertai upaya edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Polsek Babakan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas melalui Bhabinkamtibmas, kantor kepolisian terdekat, atau Layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
