Police goes to School Kanit Reskrim Polsek Plered memberikan Materi MPLS di SMK Abu Mansur
Plered – Kaliwulu, 17/07/2025 Polsek Plered Melaksanakan kegiatan mengisi Materi MPLS kepada siswa siswi ajaran Baru menerima arahan dan memberikan materi tentang :
1. UU 22/2009 pasal 285 (3) tentang sanksi bagi pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Secara spesifik, pasal ini membagi sanksi berdasarkan jenis kendaraan: sepeda motor dan mobil.
2. KUHP Pasal 170, 351, 352 dan UU Darurat 12 / 1951.
3. Pencegahan Perundungan (Bulying)
4. Judi Online
Serta dampak hukumnya dan mengajarkan pendisiplinan diri sejak dini. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pembinaan ke sekolah SMK Abu Mansur di Desa Kaliwulu kecamatan Plered Kab Cirebon.
Kanit Reskrim IPDA Hendri Hermawan, S.H beserta anggota memberikan pesan-pesan kepada peserta MPLS di Pesan tersebut mencakup pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, menjaga kesehatan, tidak melakukan seperti ikut Geng motor, Tawuran Pelajar dan Penyalahan Narkoba serta bijak dalam menggunakan medsos.
Dalam kesempatan tersebut Kanit Reskrim menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat memberikan dampak buruk seperti menimbulkan tindak Kriminalitas yang merugikan diri sendiri Oleh karena itu ia menekankan pentingnya menghindari tindakan tersebut.
Selain itu Kanit Reskrim juga memaparkan pentingnya pendisiplinan diri dalam kehidupan sehari-hari. Ia menekankan bahwa dengan memiliki sikap disiplin, anak-anak dapat menjadi lebih teratur, rajin, dan berprestasi dalam bidang apapun.
Dalam kegiatan kunjungan tersebut Kanit Reskrim Polsek Plered juga memberikan contoh-contoh nyata kepada siswa baru serta efek yang dapat berurusan dengan hukum/tindak pindana serta sanksi hukum apabila melakukan tindak Kriminalitas.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, SH.,SIK.,MH mengatakan dari tempat terpisah melalui Kapolsek Plered AKP Asep Hasanudin, S.AP diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini, anak-anak akan lebih sadar pentingnya menghindari tindakan yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum baik di lingkungan sekolah dan di lingkungan Masyarakat.
