Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Operasi Libas Premanisme di wilayah Hukum Polsek Gempol – Polresta Cirebon, di Pimpin langsung Oleh Kanit Sabhara Polsek Gempol IPTU H.R.ATANG ISKANDAR,SH. – Dakhura

Operasi Libas Premanisme di wilayah Hukum Polsek Gempol – Polresta Cirebon, di Pimpin langsung Oleh Kanit Sabhara Polsek Gempol IPTU H.R.ATANG ISKANDAR,SH.

Gempol – Jum’at (18/06/2021) pukul 09.30.Wib, Kanit Sabhara IPTU H.R.ATANG ISKANDAR,SH Pimpin langsung Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Gempol yang telah melaksanakan Operasi Libas Premanisme di wilayah Hukum Polsek Gempol – Polresta Cirebon.

Operasi premanisme yang meresahkan masyarakat merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Instruksi itu keluar setelah Kapolri mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, instruksi itu keluar setelah Presiden Joko Widodo mendengar keluhan sejumlah sopir di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Keluhan itu mengenai maraknya pungli dan praktik premanisme lainnya, yang merugikan para sopir kontainer. “Dengan adanya temuan itu. Asops Kapolri akhirnya memberikan instruksi, memberikan arahan kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia, untuk melakukan operasi terhadap pungli dan premanisme,” imbuhnya.

“Polsek Gempol telah melaksanakan operasi premanisme menyasar pada tempat-tempat aktivitas berkumpulnya kegiatan masyarakat, bahwa operasi tersebut dilakukan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aksi pungutan liar (pungli).” kata Kanit Sabhara IPTU H.R. ATANG ISKANDAR, SH.

“Kami tindak tegas, setiap aksi premanisme seperti aksi memalak, pungli, atau aksi premanisme lainnya yang mengganggu dan meresahkan masyarakat dan juga mengganggu kegiatan usaha masyarakat,” sambung Kanit Sabhara IPTU H.R. ATANG ISKANDAR, SH.

Humas Polresta Cirebon