Ciptakan Wilayah Aman, Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Gelar Operasi Pekat Minuman Keras
CIREBON – Dalam rangka menekan peredaran dan penyalahgunaan minuman keras yang meresahkan masyarakat serta berpotensi memicu terjadinya gangguan kamtibmas, Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras di wilayah hukumnya, Senin (22/6/2026).
Kegiatan operasi tersebut dipimpin langsung oleh Piket Pawas IPTU Yanto dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun penyimpanan minuman keras tanpa izin resmi, seperti warung pinggir jalan hingga kawasan pemukiman yang kerap dilaporkan warga.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah botol minuman keras jenis ciu yang diduga tidak memiliki izin edar resmi serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Arjawinangun untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Arjawinangun Polresta Cirebon Kompol Sumairi, S.H., M.Si., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif konsumsi minuman keras serta mencegah potensi gangguan kamtibmas.
“Operasi ini kami lakukan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu terjadinya keributan, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol,” ujar Kompol Sumairi.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan penyuluhan dan imbauan kepada para pedagang agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin. Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon.
