Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Beber Gelar Operasi Razia Miras di Desa Patapan

 

CIREBON – Jajaran personel Polsek Beber Polresta Cirebon terus berkomitmen memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.

Pada Jumat, 16 Oktober 2026, petugas melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) melalui Operasi Miras di kawasan Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Patroli penegakan hukum dan kamtibmas yang dipimpin oleh Bripka Said Husni Satria ini menyasar sejumlah warung milik warga yang disinyalir atau diindikasikan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Langkah ini diambil guna mengantisipasi timbulnya gangguan keamanan dan tindakan kriminalitas yang sering kali dipicu oleh pengaruh miras.

Dalam pelaksanaan operasi di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan secara humanis sekaligus memberikan imbauan langsung kepada pemilik warung. Petugas menegaskan larangan keras menjual miras tradisional maupun pabrikan, mengingat dampak buruknya terhadap ketertiban umum dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Sejumlah barang bukti berupa minuman keras yang ditemukan di lokasi langsung diamankan oleh petugas ke Mapolsek Beber untuk dilakukan pendataan serta proses lebih lanjut.

Kapolresta Cirebon Kombespol Imara Utama S.H, S.I.K, MH melalui Kapolsek Beber AKP M Yusuf Ariandi SH menyatakan bahwa Operasi Miras di tingkat desa seperti di Desa Patapan ini akan rutin digencarkan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif dari segala bentuk penyakit masyarakat. Petugas juga mengajak warga sekitar untuk aktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan mereka.