Cegah Pungli di tempat parkir, Polsek Lemahabang Polresta Cirebon dan Dishub Kabupaten Cirebon lakukan koordinasi tertibkan juru parkir
Lemahabang – Dalam rangka menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri terkait pemberantasan premanisme dan Pungli di lingkungan masyarakat, pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 Polsek Lemahabang polresta Cirebon bersama Dinas perhubungan dan Satpol PP Kecamatan lemahabang melaksanakan pembinaan terhadap para juru parkir yang ada diwilayah kecamatan Lemahabang kabupaten Cirebon.
Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Imam Rubianto dan para perwira jajaran Polsek Lemahabang, dan dalam kesempatan tersebut para juru parkir diberikan arahan untuk tidak melakukan pungutan liar di luar ketentuan parkir sesuai dengan Perda kabupaten Cirebon dan apabila didapat adanya pungutan liar dan meresahkan masyarakat maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kapolres Cirebon Kombes pol M Syahduddi SIK MSI melalui Kapolsek Lemahabang Kompol Sunarko SH menjelaskan bahwa Pemberantasan premanisme dan pungutan liar adalah perintah langsung dari Kapolri dengan tujuan menciptakan keamanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat, dan di harapkan dalam penindakan tersebut tetap berkordinasi dengan intansi terkait seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan, selain itu Kapolsek Lemahabang juga memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan ke Polsek Lemahabang apabila menjadi korban pungli atau premanisme.
Humas Polresta Cirebon