Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Unit Patroli Polsek Babakan Tertibkan dan Tindak Pengguna Kendaraan Berknalpot Tidak Sesuai Spesifikasi – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Unit Patroli Polsek Babakan Tertibkan dan Tindak Pengguna Kendaraan Berknalpot Tidak Sesuai Spesifikasi

Babakan, Kabupaten Cirebon – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Unit Patroli Polsek Babakan Polresta Cirebon terus menggencarkan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau menimbulkan kebisingan, Jumat (23/01/2026).

Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan oleh Patroli Macan Kumbang Polsek Babakan yang dipimpin oleh Ka SPKT I Polsek Babakan Aipda Mahfud, S.H., dengan menyasar kendaraan bermotor berknalpot tidak standar. Razia dilakukan secara rutin pada siang dan malam hari melalui patroli mobiling di seputaran wilayah hukum Polsek Babakan Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Babakan AKP Sugiharto, S.H., menyampaikan bahwa penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan bentuk respons Polri terhadap keluhan masyarakat sekaligus upaya preventif dalam menjaga ketertiban berlalu lintas.

“Dalam pelaksanaan patroli, personel melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising. Penindakan ini mengacu pada Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising atau brong,” tegas AKP Sugiharto.

Ia menambahkan, penggunaan knalpot tidak standar selain melanggar aturan lalu lintas juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, Polsek Babakan akan terus melaksanakan kegiatan penertiban secara rutin dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Polsek Babakan Polresta Cirebon berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Babakan.