Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Tertibkan Knalpot Bising, Unit Patroli Polsek Babakan Gencarkan Penindakan Kendaraan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Tertibkan Knalpot Bising, Unit Patroli Polsek Babakan Gencarkan Penindakan Kendaraan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Babakan, Kabupaten Cirebon – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif, Unit Patroli Polsek Babakan Polresta Cirebon terus menggencarkan penertiban terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot bising (brong). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara rutin baik siang maupun malam hari melalui patroli mobiling di wilayah hukum Polsek Babakan, Jumat (23/01/2026).

Penertiban ini dilaksanakan oleh Patroli Macan Kumbang Polsek Babakan yang dipimpin oleh Ka SPKT III Polsek Babakan Aiptu H. Opik Nugraha, S.H. dengan menyasar kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar, karena dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Kapolsek Babakan Polresta Cirebon AKP Sugiharto, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising yang meresahkan lingkungan.

“Dalam pelaksanaan patroli, personel melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Hal ini merupakan pelanggaran Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas AKP Sugiharto.

Lebih lanjut, Kapolsek Babakan menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas, menjaga kenyamanan bersama, serta meminimalisir potensi gangguan keamanan akibat penggunaan knalpot bising.

Dengan dilaksanakannya penertiban secara rutin dan berkelanjutan, Polsek Babakan berharap situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Babakan dapat terus terjaga, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.