Tanggapan Positif Masyarakat di Wilayah Hukum Polresta Cirebon Mengenai SKB Pembubaran FPI
Cirebon – Jika dilihat dari UU No. 16 Tahun 2017 yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat, maka mekanisme pembubaran FPI sudah sesuai. ( Selasa, 02 Januari 2021 )
SKB Pembubaran FPI yang dikeluarkan oleh Pemerintah mendapatkan tanggapan positif dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka sangat antusias dan merasa senang dengan pembubaran FPI oleh pemerintah. Karena masyarakat merasakan FPI itu adalah ormas yang meresahkan kamtibmas.
Tokoh Masyarakat Desa Tegalgubug Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon, mengatakan : ” Kami merasa senang dan gembira dengan dibubarkannya FPI oleh Pemerintah. Jadi itu sudah tepat sekali, karena kita sebagai masyarakat dan sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi bahwa NKRI itu Harga Mati.”
Humas Polreta Cirebon
