Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Sambang Dan Binluh, Polsek Losari lebih meningkatkan kegiatan Sosialisasi Knalpot Yang Tidak Spesipik Dan Tertib Berlalulintas Di SMA N 1 Losari – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Sambang Dan Binluh, Polsek Losari lebih meningkatkan kegiatan Sosialisasi Knalpot Yang Tidak Spesipik Dan Tertib Berlalulintas Di SMA N 1 Losari

 

Losari – Kegiatan Polsek Losari Polresta Cirebon melaksanakan Edukasi larangan knalpot brong dalam kegiatan Police Goes to School dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan di SMAN 1 Losari dalam rangka Edukasi dan larangan knalpot brong, Kamis (01/02/2024).

Hal ini dilakukan oleh Kapolsek Kompol Edi Baryana,Amd di dampingi Kanit Binmas Polsek losari Aiptu Aris S beserta Bripka Taufik Hidayat, SH yang menjadi pengisi acara yang di hadiri oleh Kepala Sekolah, Guru serta murid SMAN 1 Losari.

“Kapolsek Losari Kompol Edi Baryana, Amd memberikan pemahaman kepada para siswa agar tidak menggunakan knalpot Brong karena bisa memicu terjadinya tawuran antar anak sekolah dan sampaikan kuga kapolsek kepada siswa siswi supaya tertib berlalulintas dan larangan menggunakan narkoba karena dapat menyebabkan korban merasa kecanduan, kecemasan, stress serta kehilangan rasa kepercayaan diri terutama di lingkungan pelajar”, kata kapolsek Losari Kompol Edi Baryana, And, saat dikonfirmasi.

Selain itu, Kanit binmas juga menyebutkan bahwa melaksanakan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot brong dilingkungan sekolah.

Dalam hal ini, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar.

“Aturanya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot brong maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-“, kata Kanit Binmas.

Kanit Binmas Aiptu Aris S juga menyampaikan bahwa program Police Goes To School Polsek Losari Polresta Cirebon merupakan perintah pimpinan yaitu Kapolresta Cirebon dengan implementasi melaksanakan kunjungan ke sekolah-sekolah di kecamatan Losari.

“Program Police goes to school ini salah satunya adalah menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi di sekolah-sekolah yang merupakan wujud nyata kehadiran dan kepedulian Polri dalam memelihara kemanan dan ketertiban di lingkungan sekolah”, ungkapnya.