PPKM Darurat diberlakukan Polsek Talun Polresta Cirebon bersama Satgas Covid 19Kec laksanakan Ops Yustisi dimalam hari

Talun -Setelah hari pertama pelaksanaan OPS yustisi dalam Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli kedepan, Polsek Talun bersama Satgas Covid Kecamatan Insentifkan pelaksanaan OPS Yustisi dalam rangka Penegakan Prokes Pencegahan Covid 19 di Wilkum Polsek Talun, Minggu (04/7/21).

Dalam keteranganya, Kapolsek Talun AKP YULIANA SAB, M.SI menuturkan, dalam operasi yustisi di masa PPKM Darurat kali ini kita Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Penegakan PPKM Mikro Darurat di rumah makan, kedai -kedai , , sarana olahraga untuk tutup Pkl. 20.00 Wib.

Juga giat Tematik Pembagian Masker terhadap para pengguna Jalan yang melakukan aktifitas diluar ruangan. Memberikan himbauan secara mobile dengan pengeras suara dilokasi titik kumpul tempat berkumpulnya masa sekaligus Memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang beraktifitas diluar ruangan tidak menggunakan masker, ungkapnya.

Diketahui, Sesuai Instruksi Mendagri PPKM darurat dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri dikeluarkan pada hari , (2/7/2021).

Ada 13 poin yang tertuang dalam Instruksi Mendagri PPKM Darurat. 13 poin tersebut pada intinya mengatur tentang pelaksanaan PPKM darurat.

Work From Home, PPKM Darurat, pemerintah mewajibkan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial. Untuk sektor esensial, maksimal 50 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.

Sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan untuk sektor kritikal, boleh 100 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat. Sektor krtikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari

Di Kesempatan yang sama Kapolresta Cirebon KOMBES POL ARIF BUDIMAN SIK. MH.melalui Kapolsek Talun AKP YULIANA SAB, M.SI. menyampaikan kembali baja drngan dilaksanakannya OPS Yustisi penegakan disiplin Prokes dalam Pemberlakuan PPKM Darurat ini diharapkan dapat menekan dan menurunkan kasus Positip Covid 19 di kab .Cirebon ,khususnya Kecamatan Talun.

(Humas Polsek Talun)