PPKM Darurat diberlakukan Polsek Gempol Polresta Cirebon bersama Satgas Covid 19 Kecamatan,laksanakan Ops Yustisi dimalam hari.
Gempol – Minggu (04/07/2021) pukul 19.30Wib. Setelah hari pertama pelaksanaan OPS yustisi dalam Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli kedepan, Polsek Gempol bersama Satgas Covid Kecamatan Insentifkan pelaksanaan OPS Yustisi dalam rangka Penegakan Prokes Pencegahan penularan Covid 19 di Wilayah hukum Polsek Gempol – Polresta Cirebon.
Dalam keteranganya Kapolsek Gempol Kompol MUNAWAN,SH menuturkan,dalam operasi yustisi di masa PPKM Darurat kali ini kita Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Penegakan PPKM Darurat di rumah makan, kedai -kedai,sarana olahraga untuk tutup pukul 20.00 Wib.
Kegiatan Tematik juga dilaksanakan seperti Pembagian Masker terhadap para pengguna Jalan yang melakukan aktifitas diluar ruangan.Memberikan himbauan secara mobile dengan pengeras suara dilokasi titik kumpul ataupun tempat berkumpulnya masa,sekaligus Memberikan sanksi sosial terhadap masyarakat yang beraktifitas diluar ruangan tidak menggunakan masker, ungkapnya.
Diketahui,Sesuai Instruksi Mendagri PPKM darurat dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri dikeluarkan pada (02/07/2021).
Ada 13 poin yang tertuang dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat.13 poin tersebut pada intinya mengatur tentang pelaksanaan PPKM darurat.
Work From Home ( WFH ), PPKM Darurat, pemerintah mewajibkan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial. Untuk sektor esensial,maksimal 50 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.
Sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan untuk sektor kritikal, boleh 100 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat. Sektor krtikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari
Di Kesempatan yang sama Kapolresta Cirebon KOMBES POL ARIF BUDIMAN SIK. MH.melalui Kapolsek Gempol KOMPOL MUNAWAN,SH, menyampaikan kembali dengan dilaksanakannya OPS Yustisi penegakan disiplin Prokes dalam Pemberlakuan PPKM Darurat ini diharapkan dapat menekan dan menurunkan kasus Positif Covid 19 di Kabupaten Cirebon,khususnya Kecamatan Gempol dan Palimanan.
(Humas Polsek Gempol – Polresta Cirebon)