Polsek Waled Polresta Cirebon sosialisasikan Penggunaan Masker dan Surat Edaran Bupati Cirebon terkait pembatasan waktu operasional tempat perbelanjaan (3)
Polsek Waled Polresta Cirebon sosialisasikan Penggunaan Masker dan Surat Edaran Bupati Cirebon terkait pembatasan waktu operasional tempat perbelanjaan
Waled- sebagai upaya dalam penanganan pencegahan penyebaran covid-19 maka kepolisian sektor Waled Polresta Cirebon melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menggunakan masker dan mentaati himbauan-himbauan dari pemerintah.Rabu siang (8/4/20).
Dipimpin oleh Kanit Sabhara Ipda H Mubroni dengan 2 rekan lainnya melaksanakan sosialisasi penggunaan masker dan Edarannya Bupati Cirebon dengan nomor: 510/784/Disperdagin Tentang Pembatasan Waktu Operasional Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan/ Toko Modern dan Pasar Rakyat/ Pasar Tradisional di Kabupaten Cirebon.
Dalam kegiatannya Kanit Sabhara dan Kanit IK menjelaskan tentang pentingnya penggunaan masker disituasi Pandemi covid-19 dan membagiakan copyan Surat Edaran Bupati ke pemilik rumah makan dan minimarket di wilayah kecamatan Waled dan Kecamatan Pasaleman.
Kapolresta Cirebon Kombespol M SYAHDUDDI SIK MSI melalui Kapolsek Waled AKP NANI KISMAYATI SH menyampaikan bahwa kami mendukung kebijakan pemerintahan daerah kabupaten Cirebon dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 dan kami akan terus mensosialisasikan kebijakan pemerintahan daerah demi kesehatan bersama khususnya masyarakat kabupaten Cirebon.
Dilakukannya sosialisasi surat edaran Bupati Cirebon supaya masyarakat mengerti dan tidak salah persepsi terkait pembatasan waktu operasional pada pusat perbelanjaan, toko dan pasar.
Polresta Cirebon
