Polsek Waled Polresta Cirebon batasi kegiatan pada malam hari di masa pemberlakuan PPKM Darurat
Polsek Waled Polresta Cirebon batasi kegiatan pada malam hari di masa pemberlakuan PPKM Darurat
Waled- Pembatasan kegiatan masyarakat merujuk pada Instruksi Mentri dalam negri no 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona virus disease 2019 diwilayah Jawa Bali sehingga aktifitas pada malam hari di lakukan pembatasan hanya sampai dengan jam 20.00 wib.
Kamis (8/7) Kegiatan pembatasan dilaksanakan oleh Kanit IK Aiptu Sudarto bersama Kanit Reskrim Aiptu Johandi memastikan penerapan PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik dan tertib dalam upaya menekan dan mengendalikan penyebaran covid-19.
Kegaiatan pada pertokoan dan warung dapat beroperasi sampai dengan jam 20.00 wib dengan ketentuan setiap tempat atau rumah makan tidak menyediakan tempat duduk agar para konsumen tidak makan di tempat atau makanan yang dibelinya untuk di bungkus saja.
Kapolresta Cirebon Kombespol Arif Budiman Sik MH melalui Kapolsek Waled AKP Nani Kusmayati SH menyampaikan bahwa kita bersama unsur terkait terus mengawal dan memastikan penerapan PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik demi menekan angka penyebaran covid-19, kepada para pelanggar kami tak segan memberikan teguran dan sanksi.
Kondisi wilayah kecamatan waled kabupaten cirebon pada malam hari cenderung sepi kegiatan masyarakat, diharapkan kedisiplinan masyarakat dapat terus dijaga dalam menghadapi pandemi ini.
Humas Polsek Waled Polresta Cirebon
