Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Polsek Talun laksanakan Giat Ops Yustisi Saat PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Polsek Talun laksanakan Giat Ops Yustisi Saat PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)

Polsek Talun Polresta Cirebon laksanakan kembali operasi yustisi Pendisiplinan Protokol kesehatan di desa Krandon kec.Talun dalam upaya menggiatakan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan dengan penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap warga masyarakat serta pengguna jalan yang tidak memakai masker pada saat beraktifitas diluar rumah.

Dalam giat tersebut di hadiri oleh Sekmat Talun Sidik Wibiwo dan Staf beserta 4 Pers Polsek, 2 anggota Koramil, Pol PP Kec. Talun, Satgas Covid 19 UPT Puskesmas Talun dan perangkat desa Kerandon

Adapun lokasi kegiatan Ops Yustisi tersebut di blok lembah Cimandung Ds. Kerandon Kec. Talun Kab. Cirebon, sebelum pelaksanaan giat berlangsung dilaksanakan apel Pers oleh Sekmat Talun.

Dasar dari pelaksanaan Ops yustisi Instruksi dengan penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor : 06 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Disamping itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Cirebon nomor 360 / 32 / BPBD Tgl 11 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Kab. Cirebon dan Instruksi Bupati Cirebon Nomor 360 / 31 / BPBD Tgl 11 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kab. Cirebon.

Dalam kesempatan OPS yustisi itu pula Melakukan Edukasi / Sosialisasi terhadap warga masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan yakni membiasakan menjaga pola hidup bersih dan sehat dgn menerapkan 3 Mserta
Memberikan peringatan berupa teguran kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan memiliki masker akan tetapi tidak dipakai / tidak digunakan sebagai mana mestinya.

Selama berlangsungnya kegiatan situasi berjalan dengan aman kondusif.

(Kasie Humas Polsek Talun)