Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Polsek Sumber Ingatkan Bahaya Knalpot Brong – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Polsek Sumber Ingatkan Bahaya Knalpot Brong

CIREBON – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta menekan angka kecelakaan lalu lintas, personel Unit Patroli Polsek Sumber, Polresta Cirebon, secara aktif melaksanakan patroli sekaligus memberikan imbauan kepada para pengguna jalan. Salah satu fokus utama dalam imbauan tersebut adalah mengenai larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau yang umum dikenal sebagai ‘knalpot brong’.

Dalam setiap kegiatan patrolinya, petugas tidak hanya mengawasi potensi gangguan kamtibmas, namun juga secara proaktif menyosialisasikan pentingnya mematuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas. Penekanan khusus diberikan pada penggunaan knalpot standar yang semestinya, mengingat suara bising yang dihasilkan knalpot brong dapat mengganggu ketenangan warga dan berpotensi memicu konflik sosial. Selain itu, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar juga seringkali dikaitkan dengan pelanggaran teknik kendaraan bermotor yang dapat membahayakan keselamatan.

Lebih lanjut, personel patroli juga mengingatkan kepada seluruh pengendara, khususnya pengendara sepeda motor, akan kewajiban mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) saat berkendara. Penggunaan helm SNI merupakan salah satu upaya paling efektif untuk melindungi kepala dari cedera serius apabila terjadi kecelakaan. Imbauan ini disampaikan dengan harapan agar seluruh elemen masyarakat, khususnya para pengendara, dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Dengan mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk larangan knalpot brong dan kewajiban mengenakan helm SNI, diharapkan tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak.