Polsek Pabuaran Polresta Cirebon Tertibkan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Cirebon – Dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenteraman masyarakat, jajaran Polsek Pabuaran Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan penertiban terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), Rabu siang (14/1/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri menindaklanjuti atensi pimpinan, yakni Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Penertiban dilakukan oleh personel patroli Polsek Pabuaran dengan menyasar ruas jalan, kawasan pertokoan, serta area parkir umum.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang melintas maupun yang terparkir dan diketahui menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang menimbulkan suara bising. Terhadap pelanggaran tersebut, petugas melakukan penindakan berupa pengamanan knalpot di tempat dengan tetap mengedepankan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
“Apabila ditemukan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, petugas akan menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan berupa pencopotan knalpot di tempat, dengan tetap mengedepankan SOP,” tegas Kapolsek.
Ia menambahkan, melalui kegiatan penertiban tersebut diharapkan wilayah hukum Polsek Pabuaran terbebas dari kebisingan yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat, sekaligus sebagai bukti kehadiran Polri dalam merespons keluhan warga.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, S.H., menyampaikan bahwa seluruh jajaran Polsek Pabuaran akan terus meningkatkan kegiatan penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, baik di jalan raya, lingkungan sekolah, maupun area parkir umum.
“Penertiban dilakukan secara humanis agar dapat diterima oleh masyarakat, sekaligus mendorong pemilik kendaraan untuk menggunakan knalpot standar pabrikan. Dengan demikian, diharapkan tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif sesuai harapan masyarakat dan pimpinan Polri,” pungkasnya.
