Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Polsek Pabedilan Polresta Cirebon Mengamankan Pembagian Bansos BST Tahap Ke X dari Kemensos RI untuk Warga Terdampak Covid-19  – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Polsek Pabedilan Polresta Cirebon Mengamankan Pembagian Bansos BST Tahap Ke X dari Kemensos RI untuk Warga Terdampak Covid-19 

 

Pabedilam –  Pada Hari ini Senin tanggal 18 Januari 2021, Babinkamtibmas Desa Babakan Losari Kecamatan Pabedilan Aiptu Asrofi bersama-sama dengan Puskesos Desa Babakan Losari telah Melaksanakan Monitoring dan Pengamanan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI via PT Pos Indonesia Unit Kecamatan Pabedilan kepada Warga Masyarakat Desa Babakan Losari Kecamatan Pabedilan yang Terdampak CoVid-19 sesuai dengan data yang ada, sebanyak Sembilan Puluh (90) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Nominal Bantuan Sebesar Rp. 300.000,- / KPM.

Penyaluran BST ini bertempat di Aula Balai Desa Babakan Losari Kec. Pabedilan, sebelum Bantuan Sosial Tunai dibagikan Bhabinkamtibmas Aiptu Asrofi menyampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat yang akan Menerima BST ini dengan Himbauan Agar dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru ini yang mana Wilayah Kabupaten Cirebon sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Profesional dengan Tujuan untuk Mencegah dan Mengendalikan Serta Memutus Rantai Penyebaran Virus Covid-19 atau Corona, untuk itu Semua Masyarakat Wajib Mematuhi Protokol Kesehatan CoVid-19 dengan Menerapkan 5M meliputi :
– Memakai Masker
– Mencuci Tangan
– Menjaga Jarak
-Menghindari Kerumunan dan
– Membatasi Mobilitas.

Humas Polsek Pabedilan Polresta Cirebon