Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Polsek Pabedilan Polresta Cirebon Lakukan Giat Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan CoVid-19 Bersama Muspika dan UPT Kesehatan Puskesmas Pabedilan dalam Ops YUSTISI Penegakan Disiplin – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Polsek Pabedilan Polresta Cirebon Lakukan Giat Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan CoVid-19 Bersama Muspika dan UPT Kesehatan Puskesmas Pabedilan dalam Ops YUSTISI Penegakan Disiplin

Pabedilan – Hari ini Rabu tanggal 25 November 2020, Mulai Jam 08:30 wib s/d Jam 10:00 wib, bertempat Jalan Mayjen Soetoyo Desa Pabedilan Kulon – Kecamatan Pabedilan (Jalan Pelayangan – Ciledug).

Kapolsek Pabedilan IPTU H. SUHADA, SH. MH pimpin Ops YUSTISI Penegakan Disiplin Berdasarkan INPRES No 06 Tahun 2020, bersama sama dengan Muspika dan UPT Kesehatan Puskesmas Pabedilan, para Kasatgas dan Satgas Gugus Tugas CoVid-19 Kecamatan Pabedilan, dengan Kuat Personil Sebanyak : 22 Orang
Yang terdiri dari :
➖ POLRI : 6 org
➖ TNI : 3 org
➖ POL-PP : 3 org
➖ Satgas CoVid-19 Kec : 2 org
➖ UPT Kesehatan : 2 org
➖ PEMDES : 6 org

Dengan melakukan Tindakan himbauan dan Teguran Kepada Warga Masyarakat yang berkendara baik dari arah Playangan menuju Ciledug dan sebaliknya, yang sedang berkerumun maupun sedang melaksanakan Aktivitas Pekerjaannya , Berkendara (Mobiling) dan Juga yang sedang Nongkrong-nongkrong di Warung Serta yang tidak memakai Masker yang ada di Wilkum Polsek Pabedilan.

Adapun Himbauannya sebagai Berikut :
➖Untuk Melaksanakan Empat (4) M :
a. Memakai Masker
b. Mencuci tangan
c. Menjaga Jarak
d. Menjauhi Kerumunan

Dan diberikan Masker Kepada Masyarakat yang kedapatan tidak membawa masker.
➖ Teguran :
a. Bagi Masyarakat yg membawa masker hanya tidak dipakai, kemudian seketika ditegur untuk segera di Pakai Masker nya.
b. Dilakukan Pendataan dan seketika dikenakan Sanksi Fisik berupa Pus Up 10 kali.

Tujuan dilakukan TIM PENINDAK PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 dalam Operasi Yustisi Penegakan Disiplin yang dilakukan oleh Polsek Pabedilan beserta Satgas Gugus Tugas CoVid-19, sesuai Inpres No. 06 tahun 2020 adalah sebagai Upaya Peningkatan dan Pemberian SANKSI bagi masyarakat yang Melanggar Protokol Kesehatan supaya Masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan agar Upaya Pencegahan dan Pengendalian serta Untuk Memutus Rantai Penyebaran Virus Covid-19 atau Corona di Kabupaten Cirebon khususnya di Wilayah Hukum Polsek Pabedilan.

 

Humas Polsek Pabedilan Polresta Cirebon