Polsek Gempol Polresta Cirebon laksanakan Ops Yustisi Penegakan disiplin berdasarkan Inpres No.06 tahun 2020
Gempol – Kamis (08-10-2020) Pukul. 08.15.Wib, Polsek Gempol – Polresta Cirebon laksanakan kegiatan penegakan disiplin berdasarkan Inpres no 06 tahun 2020 Oleh Polsek Gempol dengan menindak sangsi sosial bagi pengguna jalan yang tidak menggunakan masker yang melintas di jalan raya KH. Agus Salim Palimanan – Kabupaten Cirebon ( Cirebon – Bandung )
Bukan hanya sangsi sosial namun pihak Polsek Gempol mengadakan pembagian masker gratis sebanyak 5 (lima) Buah masker kepada pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker, Kapolsek Gempol – Polresta Cirebon Kompol H. Ali Mashar., SH. “Kami melakukan kegiatan ini demi masyarakat Gempol dan Palimanan khususnya agar tidak terjangkit virus Corona dan personal touch yang kami kedepankan agar lebih mengena. Namun jika kami kedepannya mendapati kembali yang bersangkutan tidak menggunakan masker maka kami akan tindak tegas” Ungkap Kapolsek Gempol Kompol H. Ali Mashar., SH.
Dalam kegiatan Operasi Penegakan Disiplin Secara Masiv dan Berkelanjutan oleh Polsek Gempol -Polresta Cirebon dengan rincian Teguran 10 Orang, Sanksi Sosial terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggukan masker dengan menyanyikan lagu wajib Nasional, saksi Fisik Nihil, Pembagian Masker dalam Operasi Gabungan Penegakan Disiplin Secara Masiv dan Berkelanjutan oleh Polsek Gempol – Polresta Cirebon sebanyak 5 Masker, Kegiatan Operasi tersebut adalah dalam rangka Penertiban Disiplin Pemakaian Masker sesuai Inpres No.06 Th. 2020.
Kapolresta Cirebon KOMBES POL M. SYAHDUDDI S.,I. MSi kepada Kapolsek Gempol KOMPOL H. ALI MASHAR., SH agar terus tingkatkan pelayanan terhadap masyarakat, jaga kesehatan lakukan protokol Kesehatan secara maksimal sesuai dengan aturan yang telah pemerintah tetapkan dan cepat lakukan tindakan yang terarah terukur apabila ada laporan masyarakat yang memerlukan kehadiran Polsek Gempol – Polresta Cirebon.
( Humas Polsek Gempol Polresta Cirebon )
