Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Polsek Gebang Polresta Cirebon Gelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Berdasarkan INPRES Nomor 06 Tahun 2020 berikan himbauan 3M – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Polsek Gebang Polresta Cirebon Gelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Berdasarkan INPRES Nomor 06 Tahun 2020 berikan himbauan 3M

Gebang – Jumat tanggal 20 Nopember 2020  di Jalan Desa Kalipasung Kec Gebang Kab Cirebon telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Berdasarkan INPRES Nomor 06 Tahun 2020 wilayah Kec Gebang.
Kegiatan dipimpin oleh Waka Polsek Gebang IPTU. SOLEH SISWOYO, S.H dan Kasi Tantrib Pemerintah Gebang H. MAMAN AKSAN,S.Pd diikuti oleh 14 Pers gabungan Koramil Babakan, Polsek Gebang, Pol PP Kec. Gebang, dan Pemerintah Kec Gebang serta Pemdes Kalipasung dengan hasil kegiatan Ops Yustisi Penegakan hukum dan Pendisiplinan tsb sbb :

– Teguran : 18 orang
– Sanksi Fisik : 6 Orang Push Up
– Sanksi administrasi : 16 orang berupa diamankan KTP dan didata Utk dilaksanakan pembinaan
– Pasang Spanduk : 1
– Konten Video : 1
– Pembagian Masker : 20
Selama kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.

Kapolresta Cirebon KOMBES POL. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si Melalui Kapolsek Gebang IPTU. Awan Suryawan, S.H menjelaskan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan Pendisiplinan masyarakat sesuai INPRES Nomor 06 Tahun 2020 di Gelar bertujuan agar masyarakat terbiasa dengan tatanan kehidupan baru ( New Normal) dan tetap mematuhi protokoler kesehatan selama pandemi Covid-19.

Humas Polsek Gebang.