Polresta Cirebon, Rabu, 14 Januari 2026 pukul 16.50.Wib mengadakan kegiatan yang sangat penting dan terencana dengan baik, yaitu Operasi Miras, di Wilayah Kecamatan Gempol dan sekitarnya, termasuk Palimanan.
Cirebon – Operasi ini bertujuan untuk meminimalisir peredaran minuman keras ilegal yang bisa mendatangkan dampak negatif bagi masyarakat, dengan melakukan penyisiran dan pemeriksaan di berbagai titik yang dicurigai, serta toko-toko yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Kegiatan ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi warga setempat, sehingga ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat dapat terjaga dengan baik.
Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Miras yang dilakukan kali ini, lokasi yang menjadi fokus penertiban adalah warung milik Saudara Sitanggang, yang beralamat di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Pada operasi ini, petugas berhasil mengamankan minuman keras berjenis ciu dengan total sebanyak 7 botol yang masing-masing berukuran 600 ml.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama., S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H, M.H menjelaskan bahwa Operasi ini merupakan bagian dari upaya secara menyeluruh yang dilakukan oleh jajaran Polresta Cirebon untuk mengurangi peredaran minuman beralkohol ilegal di kawasan tersebut, dengan harapan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat sekitar.
