Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Polresta Cirebon Beri Apresiasi Vaksinasi Gratis bagi Perusahaan yang Patuh PPKM Darurat – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Polresta Cirebon Beri Apresiasi Vaksinasi Gratis bagi Perusahaan yang Patuh PPKM Darurat

Polresta Cirebon Beri Apresiasi Vaksinasi Gratis bagi Perusahaan yang Patuh PPKM Darurat

POLRESTA CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon memberikan apresiasi berupa vaksinasi Covid-19 secara gratis kepada perusahaan yang mematuhi aturan PPKM Darurat. Vaksinasi diberikan kepada para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, kali ini apresiasi vaksinasi tersebut diberikan kepada PT Longrich Indonesia di Desa Sidaresmi, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.

Sebanyak 1500 karyawan di perusahaan yang masuk kategori industri sektor esensial itupun menjalani vaksinasi Covid-19 mulai hari ini. Menurutnya, pemberian vaksin dilakukan selama tiga hari pada Selasa – Kamis (13-15/7/2021).

“Setiap harinya dibagi 500 karyawan yang akan disuntik vaksin Covid-19 dan jadwal kedatangannya juga diatur. Sehingga dalam kegiatan ini tidak menimbulkan kerumunan karyawan,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat ditemui usai meninjau vaksinasi Covid-19 di PT Longrich Indonesia, Selasa (13/7/2021).

Ia menilai, apresiasi semacam itu patut diberikan kepada perusahaan yang telah berupaya mengurangi jumlah karyawan sesuai ketentuan PPKM darurat. Karenanya, pihaknya mengajak perusahaan lainnya di Kabupaten Cirebon untuk melakukan hal serupa.

“Di masa PPKM darurat industri di sektor esensial harus membatasi karyawan yang bekerja 50 persen dari jumlah keseluruhannya. Kami sangat mengapresiasi perusahaan yang sudah mematuhinya,” kata Kombes Pol Arif Budiman S.I.K, M.H.

Ia mengatakan, manajemen tiap perusahaan dipersilakan mengatur sedemikian rupa jadwal karyawan yang masuk. Asalkan jumlahnya harus dikurangi 50 persen dari total karyawan yang bekerja di perusahaannya masing-masing.

“Kami mengimbau pelaku industri mematuhi PPKM darurat untuk menekan mobilisasi warga sehingga pandemi Covid-19 di Kabupaten Cirebon segera berakhir. Keberhasilan PPKM darurat dalam menekan penyebaran Covid-19 membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.