Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Petugas Gabungan TNI Polri dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Wilayah Hukum Polsek Gebang Polresta Cirebon – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Petugas Gabungan TNI Polri dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Wilayah Hukum Polsek Gebang Polresta Cirebon

Gebang – Rabu tgl 16 September 2020 dimulai pkl 07.00 Wib s/d selesai,  unit Patroli Polsek Gebang Polresta Cirebon di Pimpin oleh KaSPKT I AIPTU. Gunadi, Bersama KaSPKT II AIPTU. Sudirin, Ps Kanit Binmas BRIPKA. Ardiansah, S.H Serta BhabinKamtibmas Desa Gebang Mekar Bripka Yahya Bekerjasama dengan TNI-Koramil 2005 Babakan-Gebang, Pol PP Kec Gebang, Pemdes Desa Gebang Mekar, Pengurus Pasar Tradisional Gebang, melaksanakan himbauan pendisiplinan 3M kepada para pedagang dan pengunjung pasar Gebang Kec. Gebang Kab. Cirebon tentang penerapan protokoler kesehatan ditengah pandemi Covid-19, Jaga jarak minimal satu meter antar individu (Distancing), selalu membiasakan hidup sehat, cuci tangan pakai sabun dan selalu pakai Masker, kegiatan dimaksudkan agar masyarakat terbiasa melaksanakan Protokol kesehatan menuju tatanan kehidupan normal baru ( berlakunya new normal ).
Kapolresta Cirebon KOMBES POL. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si Melalui Kapolsek Gebang IPTU. Awan Suryawan, S.H menjelaskan operasi yustisi Pendisiplinan masyarakat sesuai Kepres 06 tahun 2020 dan Perbup nomer 53 tahun 2020 menghimbau warga masyarakat agar tetap mematuhi protokoler kesehatan diantaranya adalah memakai Masker di masa pandemi Covid-19.

Humas Polsek Gebang.