Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Persiapan Pendirian Posko Operasi Ketupat Lodaya Thn 2021 Check Points Ciperna Polsek Talun Polresta Cirebon – Dakhura

Persiapan Pendirian Posko Operasi Ketupat Lodaya Thn 2021 Check Points Ciperna Polsek Talun Polresta Cirebon

Talun-Menghadapi Larangan Mudik Lebaran Thn 2001,
Kepolisian Negara RI mendirikan 333 titik Posko penyekatan larangan mudik 2021 tersebar di beberapa titik di tanah air.

Polresta Cirebon mempunyai 4 Titik Posko penyekatan larangan mudik termasuk satu titik yang ada di Wilayah Hukum Polsek Talun.Posko Chek Point Ciperna Ketupat Lodaya 2021 yang bertempat di jalan Jendral Sudirman ,tepatnya di depan PT jasa marga desa Ciperna Kec Talun yang merupakan jalur antara Cirebon menuju arah kabupaten Kuningan Pos tersebut didirikan.Jumat-23-04-2021)

Dengan didirikanya Pos Chek Point’ dalam Operasi Ketupat Lodaya 2021 tersebut dapat mengantisipasi tetap masuknya mudik yang dilakukan masyarakat.

TEGAS LARANG MUDIK 2021, KECUALI KATEGORI INI

Pemerintah tegas meniadakan/melarang mudik pada masa Hari Raya Idul Fitri 1442H baik menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara.

Namun peraturan dikecualiakan untuk kategori khusus seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik dan masyarakat dengan kebutuhan mendesak antara lain perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit/duka.

Ibu hamil dengan kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang perjalanan harus dilengkapi dengan SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk) serta dilengkapi hasil test negatif Covid-19.

Pemerintah tegas meniadakan/melarang mudik pada masa Hari Raya Idul Fitri 1442H baik menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara.

Namun peraturan dikecualiakan untuk kategori khusus seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik dan masyarakat dengan kebutuhan mendesak antara lain perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit/duka.

Ibu hamil dengan kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang perjalanan harus dilengkapi dengan SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk) serta dilengkapi hasil test negatif Covid-19.

Kapolersta Cirebon KOMBES POL M SYAHDUDI SIK MSI di kesempatan terpisah menyampaikan , ke empat Posko Check Point dalam operasi Ketupat Lodaya 2021 yang ada di wilayah hukumNya termasuk Check Points Ciperna pada tanggal 25 April harus segera didirikan.

(Kasie Humas Polsek Talun)