Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Penyuluhan TPPO kepada PMI PT. Bina Adidaya  Mandiri International.  – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Penyuluhan TPPO kepada PMI PT. Bina Adidaya  Mandiri International. 

KAB. CIREBON –  Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar, hal tersebut sebanding dengan resiko yang dihadapi oleh Pekerja Migran Indonesia tersebut saat menjalankan pekerjaan mereka di luar negeri.
Oleh karenanya Sat Binmas Polresta Cirebon dengan didampingi Bhabinkamtibmas memberikan penyuluhan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPO) kepada calon pekerja migran.
Kapolsek Sumber AKP AFANDI, S.H., M.H. didampingi Kanit Bintibsos Sat Binmas Polresta Cirebon IPTU RUMISIH menjelaskan bahwa penyuluhan ini penting diberikan kepada calon pekerja migran sebagai bekal dalam mejalankan pekerjaan di luar negeri, serta untuk mengantisipasi agar tindak pidana tersebut tidak menimpa kepada pekerja migran dan sebagai pengetahuan hukum untuk pekerja migran itu sendiri.