Pembatasan kegiatan di masa PPKM Darurat, Polsek Waled Polresta Cirebon batasi kegiatan pada malam hari
Pembatasan kegiatan di masa PPKM Darurat, Polsek Waled Polresta Cirebon batasi kegiatan pada malam hari
Waled- kondisi wilayah kecamatan waled kabupaten cirebon pada malam hari di berlakukan jam malam dan cenderung sepi kegiatan masyarakat walaupun masih di jumpai beberapa aktifitas masyarakat. Rabu (7/7).
Penerapan jam malam merujuk pada Instruksi Mentri dalam negri no 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona virus disease 2019 diwilayah Jawa Bali sehingga aktifitas pada malam hari di lakukan pembatasan hanya sampai dengan jam 20.00 wib.
Kegaiatan pada pertokoan dan warung di berlakukan dapat beroperasi sampai dengan jam 20.00 wib dengan ketentuan setiap tempat atau rumah makan tidak menyediakan tempat duduk agar para konsumen tidak makan di tempat atau makanan yang dibelinya untuk di bungkus saja.
Kapolresta Cirebon Kombespol Arif Budiman Sik MH melalui Kapolsek Waled AKP Nani Kusmayati SH menyampaikan bahwa kita pastikan penerapan PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik demi menekan angka penyebaran covid-19.
Melalui piket jaga dipimpin Kanit Provos Aiptu Achmad Suwandi bersama Brigadir Robyansyah memastikan penerapan PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik di wilayahnya dalam menekan dan mengendalikan penyebaran covid-19.
Humas Polsek Waled Polresta Cirebon