Patroli di masa PPKM Darurat, Polsek Waled himbau dan batasi aktifitas

Waled- Penerapan PPKM Darurat sudah berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2021, kegiatan masyarakat baik siang maupun malam di batasi guna menekan dan menghentikan penyebaran covid-19. Senin (5/7).

Aktifitas malam para remaja pun tak ketinggalan dilakukan pembatasan, tidak di perbolehkan berkumpul di luar rumah terlebih lagi tidak mentaati prokes menggunakan masker.

Sebelum dilakukan pembubaran, terlebih dulu di sampaikan himbauan pentingnya penerapan prokes dan sedang di berlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.

Kapolresta Cirebon Kombespol Arif Budiman Sik MH melalui Kapolsek Waled AKP Nani Kusmayati SH menyampaikan bahwa pembatasan aktifitas juga kami lakukan sebagaimana ketentuan dalam PPKM Darurat guna menghentikan penyebaran covid-19.

Diharapkan setiap masyarakat dapat bersabar dalam menyikapi situasi pandemi ini serta dapat mematuhi kebijakan dan program pemerintah dalam pengendalian dan menghentikan penyebaran covid-19.

Humas Polsek Waled Polresta Cirebon