Operasi Yustisi Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Desa Sindangmekar Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon
Dukupuntang – Jum’at (02/10/2020) Petugas gabungan dari Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon, Koramil 2013 / Sumber, dan Satpol PP Kecamatan Dukupuntang, melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Desa Sindangmekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan tersebut dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Dukupuntang Ipda H. Supardi, dilaksanakan berdasarkan Inpres RI Nomor 06 Tahun 2020, dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid 19, terutama bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat keluar rumah.
Kapolresta Cirebon Kombes. Pol. M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Dukupuntang Iptu Afandi, SH mengutarakan “Berdasarkan Inpres RI Nomor 06 Tahun 2020, Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, khususnya bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker saat keluar rumah, tentunya akan ditegur dan dikenakan sanksi, baik itu sanksi sosiai maupun sanksi fisik, adapun kegiatan tersebut guna memutus mata rantai virus Covid 19”
(Humas Polsek Dukupuntang)