Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Meresahkan, Unit Lantas Polsek Weru Amankan Knalpot Brong. – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Meresahkan, Unit Lantas Polsek Weru Amankan Knalpot Brong.

 

Cirebon – Guna menciptakan kondusivitas dan kenyamanan masyarakat di jalan raya, Satuan Unit Lantas Polsek Weru tindak tegas pengguna kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga terkait polusi suara yang meresahkan.

Petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik strategis dan pusat keramaian yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya para pemuda. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa siang tersebut, diamankan diamankan 2 pengendara karena kedapatan menggunakan knalpot dengan suara bising yang memekakkan telinga.

Bagi pengendara yang terjaring, oleh petugas para pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar pabrikan di lokasi penindakan. Sementara itu, knalpot brong yang disita akan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Kapolsek Weru, Kompol Sudarman menegaskan bahwa penindakan ini mengacu pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain melanggar aturan teknis kendaraan, penggunaan knalpot brong dinilai dapat memicu gesekan antarwarga serta mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam beraktivitas.