Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Menciptakan Kamtibmas aman pasca Pemilu 2024 Polsek Arjawinangun gelar operasi pekat dengan sasaran miras – Dakhura

Menciptakan Kamtibmas aman pasca Pemilu 2024 Polsek Arjawinangun gelar operasi pekat dengan sasaran miras

 

Arjawinangun – Dalam rangka pasca pemilu 2024 aman dan damai, salah satunya dengan memberantas peredaran miras yang ada di wilkum Polsek Arjawinangun, oleh karena itu anggota Polsek Arjawinangun yang saat melaksanakan tugas patroli dalam rangka antisipasi C3 melaksanakan operasi pekat dengan menyisir warung warung yang masih menjual peredaran miras, kegiatan tersebut di laksanakan guna menciptakan Kamtibmas yang aman khususnya di wilayah hukum Polsek Arjawinangun, oleh karena itu anggota Polsek Arjawinangun yang melaksanakan tugas dengan menggelar operasi pekat dengan sasaran miras, adapun dalam operasi pekat pelaksanaannya di laksanakan di warung yang berlokasi di sekitaran jalan by.Pass Pantura tegalgubug dan berhasil mengamankan beberapa botol minuman jenis Ciu, walaupun dalam pelaksanaan mendapatkan hasil beberapa botol saja namun upaya untuk memberantas peredaran miras tetap di laksanakan, sehingga dapat memberi rasa epek jera kepada pedagang agar tidak lagi menjual miras. Selasa, 27/02/2024

Kapolsek Arjawinangun AKP. Sumairi SH.M.Si mengatakan dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang aman Polsek Arjawinangun akan selalu menggelar operasi pekat dengan sasaran miras guna menciptakan wilayah hukum Polsek Arjawinangun aman kondusip, di samping itu juga dengan di gelar operasi pekat miras guna memberi epek jera kepada para pedagang agar tidak lagi menjual miras yang dapat membahayakan kesehatan serta menimbulkan gangguan Kamtibmas di wilayah khususnya di wilayah hukum Polsek Arjawinangun guna mewujudkan aman pasca pemilu 2024.