Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Meminimimalisir Tindak Kejahatan Polsek Depok Polresta Cirebon Gencar Operasi Pekat – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Meminimimalisir Tindak Kejahatan Polsek Depok Polresta Cirebon Gencar Operasi Pekat

KAB.CIREBON – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau yang biasa disingkat dengan KRYD kini menyasar Peredaran Miras diwilayah Hukum Polsek Depok, Minggu (21/05/2023).

Operasi miras yang dilaksanakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Depok Akp Afandi, S.H., MH dan para kankt serta anggota piket, operasi miras tersebut menyasar kewarung warung yang diduga menjual miras tanpa izin di sekitaran area Cigundul Desa Gombang Kec. Plumbon Kab. Cirebon.

Dalam operasi miras yang dilaksanakan polsek depok ditemukan puluhan miras berupa Ciu yang dikemas kedalam botol minuman mineral 600 ML disalah satu Warung  blok.blangbong Desa Gombang Kecamatan Plumbon Kab. Cirebon. Setelah dilakukan pendataan terhadap identitas penjual dan barang bukti selanjutnya pedagang dan barang bukti dibawa ke polsek depok guna dilakukan pembinaan agar tidak menjual minuman keras hal tersebut dilakikan guna memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih menjual miras.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.IK., M.H melalui Kapolsek Depok Akp Afandi, S.H., M.H mengatakan kegiatĂ n operasi miras tersebut akan terua dilakukaN guna mencegah terjadinya ganguan kamtibmas diwilayah hukum Polresta Cirebon serta mencegah adanya korban jiwa dari miras oplosan tersebut.