Kegiatan PPKM di Wilayah Hukum Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon dengan sasaran pertokoan
Ciwaringin – Kanit Binmas polsek Ciwaringin Polresta Cirebon Aiptu SupTono pada hari Senin , tanggal 18 Januari 2021 pimpin giat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) yang dilaksanakan secara mobiling dengan pertokoan besar di Galagamba , Ds Gintung Kidul dan Desa Bringin Kecamatan CiwaringinKabupaten Cirebon
Dalam giat tersebut juga di ikuti oleh anggota TNI dari Koramil 2017 Ciwaringin dan satpol PP kecamatan Ciwaringin serta unsur dari kesehatan Ciwaringin
Giat PPKM tersebut sebagai upaya dari pemerintah daerah kabupaten Cirebon sebagai upaya untuk membatasi kegiatan masyarakat guna menekan angka penularan wabah covid19 yang ada di wilayah kecamatan Ciwaringin
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi SIK MSI melalui Kapolsek Ciwaringin AKP IWAN GUNAWAN ,SH menjelaskan bahwa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM adalah kegiatan dari pemerintah yang bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona covid 19 diwilayah Indonesia, dan diharapkan dengan adanya pembatasan kegiatan masyarakat tersebut bisa menurunkan angka penularan virus Corona covid 19 khusunya diwilayah kecamatan Ciwaringin dan umumnya di kabupaten Cirebon
Kasi Humas Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon
