Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon Pimpin Ops Aman Nusa-II dalam PPKM Darurat
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon Pimpin Ops Aman Nusa-II dalam PPKM Darurat
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon IPTU H. SUHADA, SH. MH Pimpin langsung giat Ops Aman Nusa-II dalam PPKM Darurat bersama-sama dengan Satgas-3 PPKM Mikro Tingkat Kecamatan Pabedilan, giat Ops tersebut dilakukan pada Rabu malam, 07/07/2021 sekira Jam 20:15 wib dengan memberikan edukasi, himbauan dan sosialisasi PPKM Darurat di tempat olahraga Gunners Sport Center Desa Babakan Losari – Kecamatan Pabedilan.
Seketika kerumunan Pemuda yang sedang berkerumun dan sebagian sedang melaksanakan olahraga ini baik futsal dan bulu tangkis setelah dihimbau kemudian dibubarkan agar tidak ada Kerumunan ditempat tersebut.
Penjaga tempat olahraga saat itu Sdr. Iwan menjelaskan bahwa kerumunan ini adalah pemuda yang jauh hari telah memboking tempat futsal untuk mereka berolahraga malam bersama dengan partner main dan teman-temannya dan tidak mengira akan ada pemberlakuan PPKM Darurat.
Kapolsek Pabedilan IPTU H. SUHADA, SH. MH beserta team Satgas-3 tidak serta merta membubarkan kerumunan yang ada ditempat olahraga tersebut, namun setelah memberikan edukasi, himbauan dan sosialisasi juga menyampaikan dasar pemberlakun PPKM Mikro yang tak lain adalah :
– Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan PPKM Darurat CoVid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
– Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor : 442/1579/BPBD, tentang Pemberlakuan PPKM Darurat CoVid-19 di Kabupaten Cirebon.
– Serta Sanksi nya diatur dalam Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 5 tahun 2022, tentang perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor : 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Masyarakat seperti tertuang dalam Pasal 11.
– Selanjutnya Pelaksanaan Ketertiban Umum pada Bagian ketiga Huruf A menegaskan ” Dalam hal terjadi Bencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf h ” dijelaskan bahwa Setiap orang Wajib menaati perintah dan/atau larangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dalam Penanganan Bencana Nasional dan/atau Bencana Daerah seperti penegasannya tertuang dalam Pasal 34 menyebutkan :
(1) setiap orang yang melanggar Pasal 11 huruf a, huruf f dan huruf g ; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d , serta Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000,00 ,(lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol ARIF BUDIMAN, S.I.K, M.M melalui Kapolsek Pabedilan IPTU H. SUHADA, SH. MH menjelaskan bahwa Kami Selaku Satgas-3 PPKM Darurat Kecamatan Pabedilan tidak serta-merta melakukan penindakan dengan sanksi administrasi sebagai mana dasar hukum tersebut diatas, karenanya kami sesuai giat Ops Aman Nusa-II tetap selalu memberikan edukasi, himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat secara langsung maupun kegiatan woro-woro tentang Pemberlakuan PPKM Darurat yang bertujuan selain tetap dan harus meningkatkan kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan CoVid-19 dengan Menerapkan 5M meliputi : Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas juga agar Masyarakat mematuhi Implementasi Intruksi Mendagri tersebut dengan harapan dan tujuan agar menekan angka penyebaran dan mengendalikan serta memutus rantai Penyebaran Virus CoVid-19 atau Corona yang kian meningkat, terlebih sebagaimana maklumat Kapolri bahwa Keselamatan Masyarakat adalah Hukum Tertinggi.
Humas Polsek Pabedilan Polresta Cirebon
