Hari Pertama PPKM Darurat Jawa Bali, Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Himbauan Dan Penertiban
Dukupuntang – Sabtu (03/07/2021) Di hari pertama berlakunya PPKM Darurat Jawa Bali, Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon melaksanakan patroli himbauan dan penertiban aktifitas kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polsek Dukupuntang.
Pada kegiatan patroli himbauan tersebut masih ditemukan masyarakat yang berkerumun dan warung makan / kedai kopi yang melayani makan ditempat, kemudian dilakukan penertiban oleh Anggota Polsek Dukupuntang.
PPKM Darurat Jawa Bali berlaku dari tanggal 03 – 20 Juli 2021, dalam rangka penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Kapolsek Dukupuntang Iptu Afandi, SH., MH menyampaikan bahwa berdasarkan Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, Tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali, dan Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 442/1639/BPBD, Tentang PPKM Darurat Untuk Penanganan Dan Pegendalian Covid-19 Di Kabupaten Cirebon, maka Kami Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon siap melaksanakan aturan tersebut, sebagai upaya untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Cirebon, yaitu dengan pengetatan kepatuhan protokol kesehatan 5M, melalui langkah preemtif maupun preventif.
(Humas Polsek Dukupuntang)
