Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Cegah penyelewengan bansos Bhabinkamtibmas Desa Arjawinangun Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon monitor penyaluran BSPS di Desa Binaannya (6) – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Cegah penyelewengan bansos Bhabinkamtibmas Desa Arjawinangun Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon monitor penyaluran BSPS di Desa Binaannya (6)

Cegah penyelewengan bansos Bhabinkamtibmas Desa Arjawinangun Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon monitor penyaluran BSPS di Desa Binaannya

Arjawinangun, mengantisipasi adanya penyelewengan bantuan pemerintah Bhabinkamtibmas Desa Arjawinangun Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Polda Jawa Barat Aiptu.Taryono dalam kegiatan di Desanya memonitor adanya penyaluran BSPS (Bantuan Sosial Program pangan Sembako) bulan Mei 2020, kepada warga desa binaannya, dan sehubungan adanya kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Arjawinangun selalu memonitornya dengan tujuan agar tidak ada penyelewengan adanya bantuan dari pemerintah kepada warga masyarakat di Desa binaannya.

Komoditi sembako yang dibagikan adalah beras 12 kg, telor ayam 1 kg, daging ayam 1 kg dan buah kolang kaling 1 kg ( senilai Rp.200.000 ).
Dari bulan Maret s.d Agustus 2020 nilai nominal BPNT berubah semula Rp. 150.000 / KPM menjadi Rp. 200.000 / KPM ( selama pandemi covid ) setelah dinyatakan lewat pandemi covid Agustus 2020 maka nilai bantuan akan kembali menjadi 150.000 / KPM.
Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) adalah bantuan sosial dari Pemerintah yg sdh berjalan setiap bulan, namun utk bulan maret s.d Agustus 2020 ada perubahan nominal, semula Rp. 150.000 / KPM menjadi Rp.200.000 / KPM ( selama pandemi covid ), Harga komiditi sembako dipasar tardisional dgn sembako yg dihargakan oleh E. Warong kepada penerima bantuan .

Kapolsek Arjawinangun Polresta Cirebon Kompol Sukhemi M SH mengatakan Bhabinkamtibmas agar selalu memonitor setiap ada kegiatan di Desanya terutama dengan adanya penyaluran bantuan dari pemerintah untuk masyarakat, sehingga dengan adanya kehadiran anggota bhabinkamtibmas di Desa Binaanya tidak terjadi adanya penyelewengan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab, dengan demikian penyaluran BSPS tersebut dapat sampai ke tangan yang menerimanya .

Polresta Cirebon