Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Cegah Penadahan Barang Curian, Unit Samapta Polsek Pabedilan Sambangi Konter Handphone – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Cegah Penadahan Barang Curian, Unit Samapta Polsek Pabedilan Sambangi Konter Handphone

Pabedilan, Cirebon – Guna menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan barang elektronik, Unit Samapta Polsek Pabedilan Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan patroli dialogis dengan menyasar sejumlah konter handphone di wilayah Kecamatan Pabedilan, Rabu (29/01/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi dan meningkatkan kewaspadaan para pemilik usaha konter dalam melakukan transaksi jual beli telepon seluler bekas (second), sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.

Dalam kegiatan sambang tersebut, personel Unit Samapta menyampaikan imbauan kamtibmas secara langsung kepada pemilik dan teknisi konter. Beberapa poin yang ditekankan antara lain agar tidak menerima pembelian handphone tanpa dilengkapi kotak kemasan (dus) dan nota pembelian yang sah, serta selalu mewaspadai kemungkinan barang yang berasal dari hasil kejahatan.

Selain itu, petugas juga mengingatkan bahwa menerima, membeli, atau menguasai barang hasil kejahatan dapat dijerat dengan pasal penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para pemilik konter juga disarankan untuk mencatat dan mendokumentasikan identitas penjual, seperti fotokopi KTP, guna memudahkan penelusuran apabila di kemudian hari timbul permasalahan hukum.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pabedilan menjelaskan bahwa patroli dialogis tersebut merupakan upaya preventif untuk memutus mata rantai peredaran barang hasil kejahatan.

“Apabila ruang untuk menjual barang curian kita persempit, maka ruang gerak pelaku pencurian juga akan semakin terbatas. Kami mengajak para pemilik konter untuk berperan aktif menjaga keamanan dengan segera melapor melalui Call Center Polri 110 apabila menemukan orang yang mencurigakan menjual handphone dalam jumlah banyak tanpa kelengkapan dokumen,” ujar Kapolsek Pabedilan.

Para pemilik konter handphone yang disambangi menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka mengaku terbantu dengan adanya edukasi dari pihak kepolisian sehingga dapat menjalankan usaha dengan lebih aman dan terhindar dari permasalahan hukum.