Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Bubarkan Massa Untuk Pencegahan Penyebaran Virus CoVid-19, Polsek Pabedilan Polresta Cirebon Bagikan Masker (9) – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Bubarkan Massa Untuk Pencegahan Penyebaran Virus CoVid-19, Polsek Pabedilan Polresta Cirebon Bagikan Masker (9)

 

Dakhura – Patroli Polsek Pabedilan Polresta Cirebon dengan Tiga (3) Personil dipimpin Ka SPK-II Aiptu Kasro Membubarkan Kerumunan Massa di Teras Depan Masjid Darussalam Desa Babakan Losari – Kecamatan Pabedilan Kab. Cirebon.

Sejumlah Kerumunan Massa sekitar 12 orang sedang duduk diteras asik berbincang terdengar pembicaraan tentang Corona, Namun tak peduli arah pembicaraan Aiptu Kasro dengan tegas Membubarkan massa tersebut, sebelum dibubarkan terlebih dahulu diberikan himbauan-himbauan tentang Kepatuhan mengikuti Kebijakan Pemerintah dan Maklumat KAPOLRI tentang Pencegahan Penyebaran Virus CoVid-19 dan Juga Sanksi Hukum dijelaskan Oleh Aiptu Asrofi.
Tidak Cuma itu sebelum massa bubar kerumahnya Masing-masing Petugas Patroli memberikan Masker kepada Masyarakat tersebut sebagai bentuk kepedulian dan rasa sayang kepada Warganya agar tidak Terkena Imbas dari Penyebaran Virus CoVid-19 atau Corona.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. SYAHDUDDI, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Pabedilan IPTU H. SUHADA,SH menjelaskan seharusnya demikian apa yang dilakukan oleh Setiap Anggota saat Akan membubarkan kerumunan massa, diberikan himbauan-himbauan Karena tidak semua masyarakat faham dan mengerti dasar pembubaran mereka berkerumun, Selain Maklumat KAPOLRI juga telah diatur dalam Pasal 214 KUHP bahwa jika ada warga masyarakat menghalangi Petugas dalam melaksanakan Kewajibannya yang dilakukan oleh Dua (2) orang atau lebih maka akan ada sanksi Pidananya berupa kurungan selama 7 tahun, untuk itu selain upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 juga Masyarakat mengerti Sanksi jika melawan Petugas dalam menjalankan profesinya.

Polresta Cirebon