Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Binluh dan Sosialisasi larangan peredaran jajanan anak chiki ngebul oleh Anggota Polsek Susukanlebak Polresta Cirebon bersama-sama babinsa dan Pihak Sekolah TK Lazuardi – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Binluh dan Sosialisasi larangan peredaran jajanan anak chiki ngebul oleh Anggota Polsek Susukanlebak Polresta Cirebon bersama-sama babinsa dan Pihak Sekolah TK Lazuardi

Karangsembung, Jum’at 20/01/2023
Demi Kepedulian Anak-anak dan lingkungan serta masyarakat, Kanit binmas Polsek karangsembung Polresta Cirebon Polda Jabar bersama-sama dengan babinsa serta Bhabinkamtibmas Desa Karangsembung dan Pihak Sekolah TK Lazuardi Karangsembung telah melaksanakan binluh dan Sosialisasi untuk tidak mengkonsumsi, menjual jajanan /makanan CHIKI NGEBUL yang membahayakan Kesehatan karena mengandung Zat Kimia (Nitrogen) yang dapat menimbulkan keracunan.

Kegiatan ini sebagai langkah awal dalam pencegahan (pre-emtif) upaya untuk tidak membeli mengkonsumsi, menjual jajanan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa anak anak yang gemar membeli chiki ngebul ini, dan alhamdulillah tidak ditemukan 1 penjualpun yang menjaja kan (menjual) jajanan chiki, juga telah disampaikan himbauan dan Sosialisasi jgn mengkonsumsi, jika ada yang menjual jajanan chiki ngebul ini segera menginformasikan kepada pihak sekolah maupun pemerintah Desa setempat agar bisa disampaikan ke pihak Kepolisian Sektor karangsembung untuk di tertibkan sesuai peraturan yang berlaku.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K. M.H melalui Kapolsek karangsembung ditempat terpisah menjelaskan bahwa kegiatan binluh dan sosialisasi larangan mengkonsumsi dan atau penjualan Chiki Ngebul ini dengan merujuk surat dari Kemenkes melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : KI.02.02/C/90/2023, tentang pengawasan penggunaan Nitrogen Cair pada produk pangan siap saji pada Ice Smoke atau Chiki Ngebul yang menjadi jajanan dan digemari oleh anak-anak, untuk mencegah terjadinya keracunan pangan, hal ini adalah bentuk upaya pencegahan (pre-emtif) pihak Kepolisian Sektor karangsembung Polresta Cirebon bersama-sama dengan Pihak sekolah maupun pemerintah Desa yang tentunya lebih tau para pedagang di lingkungan sekolahnya, serta diharapkan kepada semua masyarakat jika mengetahui ada pedagang yang menjual jajanan Chiki Ngebul ini agar menginformasikan kepada pihak Kepolisian atau bisa melalui pihak sekolah maupun pihak Desa yang tentu nantinya dikonfirmasikan ke Pihak Kepolisian.
Semoga dengan adanya pengecekan dan sosialisasi ini masyarakat semakin waspada terhadap bahaya / dampak dari jajanan chiki ngebul ini yang digemari anak tidak ada yang menjualnya jangan sampai terjadi korban keracunan maupun dampak kesehatan lainya akibat mengkonsumsi chiki ngebul ini.

 

Polsek Karangsembung Polresta Cirebon Polda Jabar