Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Bhabinkamtibmas Polsek Talun Polresta Cirebon, hadiri musyawarah keagamaan di Desa Sampiran – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Bhabinkamtibmas Polsek Talun Polresta Cirebon, hadiri musyawarah keagamaan di Desa Sampiran

 

Talun – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Talun Polresta Cirebon menghadiri musyawarah keagamaan dengan para tokoh agama Desa Sampiran tentang kepatuhan pada kebijakan Pemerintah. Jumat (27-03-2020).

Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Desa Sampiran,  pemerintah Desa Sampiran Kec. Talun Kab. Cirebon mengadakan musyawarah keagamaan yang dihadiri oleh para tokoh agama Desa Sampiran, Bhabinkamtibmas Polsek Talun Polresta Cirebon Bripka Yose Praire dan Babinsa Koramil Cirebon Selatan Sertu Muklas. Musyawarah keagamaan tersebut untuk menyikapi kepatuhan dari kebijakan pemerintah dan Taujihat MUI Kab. Cirebon dan disepakati bahwa pelaksanaan sholat Jumat untuk sementara diganti dengan sholat Dzuhur berjamaah dirumah masing-masing.

Menurut Kapolresta Cirebon Kombes Pol. M. Syahduddi, SIK, M.Si. yang disampaikan melalui Kapolsek Talun Polresta Cirebon AKP Sudarman, S.Sos, bahwa keputusan keagamaan untuk tidak melakukan sholat Jumat atau berjamaah di masjid untuk sementara waktu adalah hasil musyawarah para tokoh agama setempat, Polri hanya menghadiri danenyampaikan dari pada isi Maklumat Kapolri tentang Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Pencegahan Virus Corona (Covid-19).

Polresta Cirebon