Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Bhabinkamtibmas Kepongpongan Polsek Talun Polresta Cirebon dampingi petugas BPN dalam PTSL – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Bhabinkamtibmas Kepongpongan Polsek Talun Polresta Cirebon dampingi petugas BPN dalam PTSL

Bhabinkamtibmas desa Kepongpongan BRIPTU SANDY WISNU bersama perangkat desa  melakukan Pengamanan Pengukuran Pendaftaran Tanah Sistem lengkap (PTSL) oleh Tim Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Cirebon. Selasa (22/03/23).

Tim Pengukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Cirebon berjumlah 3 (Tiga) orang bersama  Perangkat desa Kepongpongan serta para ketua RT dan para pemilik tanah mrlaksanakan pengukuran tanah masyarakat yang mendaftarkan PTSL.

“Pengamanan dilakukan dalam rangka memastikan kegiatan Pengukuran  dan pemasangan patok batas tanah berlangsung aman dan lancar tanpa gangguan Kamtibmas”. Ungkap Bhabinkamtibmas.

Selain pengukuran dan pemasangan patok akan dilakukan juga pembuatan berita acara pengukuran tanah yang merupakan administrasi yang harus dipenuhi dalam pendaftaran tanah.

Agar menjaga stabilitas keamanan maka anggota Polsek Talun siap mengawal kegiatan hingga selesai supaya lancar dan aman ketika kegiatan berjalan. Dengan begitu masyarakat bisa mendapatkan sertifikat hak milik yang memiliki kekuatan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman SIK MH melalui Kapolsek Talun Polresta Cirebon AKP YULIANI, SAB.,M.Si menjelaskan “kegiatan masyarakat seperti PTSL juga termasuk tugas Kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya kegiatan hingga tuntas agar cita-cita masyarakat dalam pendaftaran tanahnya   tercapai dengan mendapatkan sertifikat tanah sebagai Bukti surat resmi kepemilikan tanah”

(  Polsek Talun )