Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
BHABINKAMTIBMAS POLSEK KALIWEDI POLRESTA CIREBON MEMBERIKAN HIMBAAUAN TENTANG LARANGAN MENGENDARAI SEPEDA LISTRIK DI JALAN RAYA – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

BHABINKAMTIBMAS POLSEK KALIWEDI POLRESTA CIREBON MEMBERIKAN HIMBAAUAN TENTANG LARANGAN MENGENDARAI SEPEDA LISTRIK DI JALAN RAYA

Kaliwedi, Kamis 25/05/2023
Kepedulian Bhabinkamtibmas terhadap Anak-anak dan lingkungan serta masyarakat, BRIPKA ASNAWI LATIF sebagai Bhabinkamtibmas Desa Guwa lor Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon, memberikan himbauan kepada pihak sekolah dan siswa – siswi SDN 2 GUWA LOR tentang larangan mengendarai sepeda listrik di Jalan raya, yang bisa menyebabkan terjadinya laka lantas.

Kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah awal dalam pencegahan (pre-emtif) yang dilakukan Bhabinkamtibmas untuk menghindari kegiatan siswa – siswi di luar jam sekolah yang membahayakan keselamatan jiwa.

Kapolresta Cirebon KOMBES POL ARIF BUDIMAN, S.I.K. M.H melalui Kapolsek Kaliwedi AKP SUMAIRI, S.H ditempat terpisah menjelaskan bahwa “Penggunaan sepeda listrik bisa di oprasikan di lajur Khusus dan kawasan tertentu. Lajur Khusus yang di maksud adalah lajur sepeda atau lajur yang di sediakan secara Khusus untuk kendaraan teetentu dengan menggerakan motor listrik”.

Kawasan tertentu yang di maksud diantaranya adalah “di lingkungan pemukiman, jalan yang di tetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), dan kawasan wisata”.

Itulah aturan penggunaan sepeda listrik, jika tidak tersedia lajur khusus maka kendaraan tersebut bisa di oprasikan di trotoar dengan kapasitas nemadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki”.

POLSEK KALIWEDI POLRESTA CIREBON