Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Patroli Polsek Depok Sosialisasikan Larangan Sepeda Listŕik Dijalan Raya – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Patroli Polsek Depok Sosialisasikan Larangan Sepeda Listŕik Dijalan Raya

 

Polsek Depok Polresta Cirebon- seiring banyaknya pengaduan dari warga terkait dengan maraknya anak anak yang menggunakan sepeda listrik dijalan raya Unit Patroli Polsek Depok terus melakukan sosialisasi terkait dengan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Kapolsek Depok Akp Afandi, SH, MH, mengatakan melalui Bhabinkamtibmas pihaknya saat ini tengah melajukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik untuk tidak digunakan jalan raya.

Sebab, sesuai ketentuan  kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik  merupakan sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu.

Kapolsek menyatakan, pihaknya juga intensif menerjunkan personel untuk melakukan sosialisasi ini di sejumlah sekolah dan titik tertentu karena  sepeda listrik lebih didominasi oleh anak-anak di bawah umur yang digunakan untuk mengisi waktu di bulan ramadhan ini serta ngabuburit menggunakan kendaraan tersebut banyak warga yang merasa terganggu dengan adanya anak anak yang menggunakan sepeda listrik karna sangat membahayakan bagi diri anak tersebut juga kepada pengendara lainnya.

“Jajaran kami sudah melakukan sosialisasi kepada warga dan masyarakat, sebab, sesuai dengan Permenhub nomor 45 ditegaskan bahwa Pengguna sepeda listrik minimal umur 12 tahun, Umur 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa, tidak digunakan di jalan umum tetapi di jalur khusus, Serta tetap menggunakan helm,” katanya.

Dirinya menambahkan, telah mengeluarkan imbauan kepada orang tua agar  bisa mengingatkan dan memberikan pemahaman serta mengawasi anak-anak dan khusus yang memiliki kendaraan sepeda listrik.