Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Polsek Gempol – Polresta Cirebon bersama-sama dengan Koramil 2016/Gempol dan Satgas Covid-19 Kecamatan Palimanan laksanakan PPKM DARURAT bertempat di Pasar Minggu Palimanan Kabupaten Cirebon. – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Polsek Gempol – Polresta Cirebon bersama-sama dengan Koramil 2016/Gempol dan Satgas Covid-19 Kecamatan Palimanan laksanakan PPKM DARURAT bertempat di Pasar Minggu Palimanan Kabupaten Cirebon.

Gempol – Senin (05/07/2021) pukul 09.00.Wib, Satgas Covid-19 Kecamatan Palimanan bersama Polsek Gempol dan Koramil 2016/Gempol laksanakan PPKM DARURAT bertempat di Pasar Minggu Palimanan Kabupaten Cirebon yang di Pimpin Oleh Iptu H.R. ATANG ISKANDAR.

Pemerintah resmi memberlakukan aturan PPKM Darurat di beberapa wilayah mulai tanggal 3 Juli 2021,Kemarin.Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Peraturan PPKM Darurat ini diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Pemberlakukan aturan PPKM darurat ini berlangsung di sekitar wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level pandemi berdasarkan asesmen. Berikut Daftar Aturan PPKM Darurat Periode 3-20 Juli 2021 :

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :

(a). Esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
(b). Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
(c). Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan
(d). Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional/online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Tetap memakai masker secara benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.

Di Kesempatan yang sama Kapolresta Cirebon KOMBES POL ARIF BUDIMAN SIK. MH.melalui Kapolsek Gempol KOMPOL MUNAWAN,SH, menyampaikan kembali dengan dilaksanakannya OPS Yustisi penegakan disiplin Prokes dalam Pemberlakuan PPKM Darurat ini diharapkan dapat menekan dan menurunkan kasus Positif Covid 19 di Kabupaten Cirebon,khususnya Kecamatan Gempol dan Palimanan.

(Humas Polsek Gempol – Polresta Cirebon)