PPKM Darurat, melalui woro-woro langkah Polsek Waled Polresta Cirebon dalam memaksimalkan pembatasan kegiatan dan penerapan prokes
PPKM Darurat, melalui woro-woro langkah Polsek Waled Polresta Cirebon dalam memaksimalkan pembatasan kegiatan dan penerapan prokes
Waled- melalui instruksi mentri dalam negri no.15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona virus disease 19 di wilayah Jawa bali yang berlaku dari tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, maka jajaran kepolisian republik Indonesia siap mengawal dan melaksanakannya dalam penanggulangan pandemi.
Sabtu (3/7) Polsek Waled Polresta Cirebon juga ikut melaksanakan kegiatan PPKM darurat, bersama dengan unsur koramil 2008 Waled dan Satpol PP Kecamatan melaksanakan woro-woro guna mensosialisasikan kegiatan PPKM darurat melakukan pembatasan kegiatan serta untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam meneraokan protokol kesehatan.
Kegiatan woro-woro dipimpin oleh Kanit IK Aiptu Sudarto bersama dengan Babinsa dan Satpol PP Kecamatan Waled secara bersama-sama melaksanakan kegiatan woro-woro dengan menggunakan kendaraan dinas polisi Strada.
Selain itu, Kegaiatan woro-woro juga dilaksanakan oleha Para Bhabinkamtibmas bersama dengan Babinsa dan PPKM Mikro di Desa binaanya masing-masing dengan tujuan memaksimalkan penerapan PPKM darurat dalam menekan angka penyebaran covid-19.
Kapolresta Cirebon Kombespol Arif Budiman Sik MH melalui Kapolsek Waled AKP Nani Kusmayati SH menyampaikan bahwa bersama instansi terkait kami dukung dan laksanakan program pemerintah dalam hal penanganan dan penanggulangan pandemi covid.
Selain itu petugas juga menyambangi objek vital, perkantoran dan tempat kegiatan masyarakat lainnya guna mengingatkan ketentuan yang berlaku pada saat masa PPKM Darurat.
Humas Polsek Waled Polresta Cirebon
