PSBM Kab.Cirebon, Polsek Waled bersama tim gabungan lakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan himbau 5M
Waled- Kabupaten Cirebon masuk dalam wilayah yang diberlakukannya PSBM (pembatasan sosial berskala mikro) bersama dengan kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.
Minggu pagi (17/1) Kapolsek Waled AKP NANI KUSMAYATI SH memimpin kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat bertempat di kawasan monumen Manengteung atau yang lebih dikenal dengan sebutan ajimut yang berlokasi berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten Kuningan.
Kawasan ini kerap di jadikan untuk lokasi berolahraga jalan kaki dan tujuan ahir para pesepeda, selain itu ada juga yang datang ke kawasan ini untuk menikmati pemandangan wilayah dari ketinggian bebukitan serta melihat aliran sungai.
Tim gabungan yang terdiri dari satgas covid-19 tingkat kecamatan Waled meliputi Polsek Waled, Koramil Waled, kecamatan Waled dan pemerintahan desa melakukan pembatasan kepada para pengunjung agar tidak terjadinya kerumunan serta para pengunjung di wajibkan mengenakan masker.
Kapolresta Cirebon Kombespol M Syahduddi Sik Msi melalui Kapolsek Waled menyampaikan bahwa “tujuan dari pemberlakuan PSBM ialah untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran covid-19 dan sebagai upaya memutus mata rantai penyebarannya”.
Selain itu himbauan terkait 5M Protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas) juga terus di sampaikan kepada para pengunjung dan warga yang melintas di kawasan ajimut ini dengan harapan dapat di pahami dan di terapkan secara bersama-sama.
Humas Polsek Waled Polresta Cirebon
