Ops Yustisi dalam rangka pendisiplinan Protokol Kesehatan diwilayah Hukum Polsek Pabuaran Polresta Cirebon
Pabuaran – Dalam rangka mendisilkinkan Protokol Kesehatan sebagaimana Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplinpendisipi dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau Covid 19. Pelaksanaan Operasi Yustisi dan pendisiplinan Protokol kesehatan kepada masyarakat yang berada di Desa Bojongnegara Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon tepatnya diDepan Kantor Desa Bojongnegara, kemudian di tempat Parkir dan warung masyarakat yang berada di sekitar PT. KREASI GARMENT CIREBON yang berada di desa Bojongnegara dan di Kolam renang Jempol yang berada di Desa Ciledugkulon Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon diketiga tempat ini didapati ada beberapa msayarakat Desa Bojongnegara yang ketika dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi banyak masyarakat diluar tidak menggunakan masker pada saat keluar Rumah.
Adapun pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan dan pendisiplinan Protokol kesehatan merupakan operasi gabungan TNI, POLRI dan SatPol PP Kecamatan Ciledug yang dipimpin langsung oleh Ka Satgas Penegakan Disiplin Covid 19 Ciledug Camat Ciledug Drs. H. SOLIHIN HS MM, Kapolsek Pabuaran AKP YULYANTO ISTYONO SH ditambah oleh anggota satgas Wilayah Ciledug dari unsur TNI 1 personil, Anggota Polsek Pabuaran 3 Personil, SatPol PP Kecamatan Ciledug 5 Personil dari Desa Bojongnegara 2 Perangkat Desa jumlah keseluruhan adalah 13 Personil. Dalam operasi Yustisi kali ini masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan hanya diberikan himbauan secara lisan dan diberikan surat peringatan oleh SatPol PP Kecamatan Ciledug jumlah masyarakat yang terjaring berjumlah 12 orang.
Harapan kegiatan Pendisplinan Protokol Kesehatan yang ketat bagi masayarakat dengan himbauan untuk menyadarkan masyarakat serta mendisiplinkan guna meminimalisir dan.mengantisipasi penyebaran Virus Covid 19 dikalangan Masyarakat yang berada diwilayah hukum Polsek Pabuaran.
